BAB
5
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
A. Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Dalam
setiap perusahaan yang modern ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam
mencapai tujuan yang diingin dicapai perusahaan tersebut,
yaitu :
·
Sistem keuangan / ekonomi
·
Sistem teknik
·
Sistem organisasi dan personalia
·
Sistem informasi
B. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi dari manusia,
aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi
harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (custumer). Di
Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi
adalah orang sebgai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi
tersendiri.
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya.
C. Tujuan
dana nilai perusahaan
Teori
perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan
demikian perusahan dapat menetukan apa yang harus dilakukan, menyusun program
aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indicator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus
dilaksanakan.
Prof.
Willian F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemukan dari Universitas Georgia
dalam bukunya Strategy Management And
Bussiness Policy, 2nd ed., mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
· Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan
tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga
mau bekerja untuk mereka
· Tujuan untuk membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma
perilaku yang dikehendaki. Tuuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat
keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
· Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
Tuuan ini merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa
tujuan,organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai
keberhasilannya.
· Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
D. Teori
Laba
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap
jenis industry, baik perusahaan yang bers\gerak dibidang tekstil, baja,
farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain –lain. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
· Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurtu
teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
· Teori Laba Friksional (frictional theory of profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium).
· Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi
output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
· Teori Laba Inovasi (innovation theory of Profit). Menurut teori ini, laba diperoleh
karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
· Teori Laba Efisiensi Manajerial (managerial efficiency theory of profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan
memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
E. Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengingikan output yang lebih dari
industry/ perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan
untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah
atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/
komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber data yang dimiiki masyarakat
sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.
Ditinjau
dari koperasi,fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
pertisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipsinya anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
F. Permodalan
Koperasi
Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditanam atau diperggunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudak diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin,
bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
Modal kerja
adalah sejumlah uang yang tertanam dalam akitva lancer perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Ditinjau sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancer dikurangi kewajiban
lancer. Aktiva lancer adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama
setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek,
piutang-piutang dagang, persediaan barnag, dan uang kas.
Modal
kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas
adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajiban-kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Prinsip-prinsip
dalam perusahan yang menyebutkan bahwa:
· Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja dan
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi
Pembahasan permodalan
koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992 pasal 41, bab VII tentang
Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
·
Modal sendiri
Modal sendiri bersumber
dari :
§ Simpanan pokok anggota,
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada kopersi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok ini bersifat permanen, artinya tidak dapat diabil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Simpanan wajib,
yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Dana cadangan,
yaitu sejumlah dan ayang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan
dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§ Donasi atau hibah,
yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh
pihak ketigas, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
·
Modal pinjaman atau modal luar,
bersumber dari:
§ Anggota,
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§ Koperasi lainnya dan atau
amggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
§ Bank dan lembaga keunagan lainnya,
yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
§ Sumber lain yang sah,
pinjamna yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
BAB
6
SISA
HASIL USAHA
A. Pengertian
SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Dari
aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
· SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadsangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuao dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B. Rumus
Pembagain SHU
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1 UU
No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modalyang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhdap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU
koperasi yang diterami oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri yaitu :
· SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebgai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
· SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebgai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU KOperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebgai berikut:
§ Cadangan
koperasi
§ Jasa
anggota
§ Dana
karyawan
§ Dana
pengurus
§ Dana
pendidikan
§ Dana
sosial
§ Dana
untuk pembangunan lingkungan
SHU peranggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
Keterangan :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Prinsip
prinsi pembagian SHU sebagai berikut :
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebgai cadangan
koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi
SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU
per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa epartisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebgai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarkat mitra
bisnisnya.
BAB 7
KOPERASI DALAM
BERBAGAI STRUKTUR PASAR
A. Pengertian
dan Struktur Pasar
Pasar
diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual
beli barang-barang dan jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu
harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang
terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu.
Berdasarkan
sifat dan bentuknya,pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
1. Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect
competitive market)
2. Pasar
dengan persaingan tak sempurna (imperfect
competitive market). Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah :
§ Monopoli
§ Persaingan
Monopolistik (monopolistic competition)
§ Oligopoli
B. Koperasi
Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar,
dimana hanya ada satu perusahaan atau penual suatu produk di pasar yang
bersangkutan.
Adapun ciri-cirinya
adalah sebagai berikut :
·
Perusahaan penjual atau yang dihasilkan
produk hanya satu.
· Tidak ada produk substitusinya, artinya
tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
· Konsumen produk yang monopoli adalah
banya, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen,
sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
· Memasuki industry yang menghasilkan
produk monopoli baik secara legal maupun alamiah adalah sulit atau bahkan tidak
mungkin.
Berdasarkan cirri-ciri
tersebut diatas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku
monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional, dan
nasional. Dengan titik pandangan dari prospek bisnis yang dimasa yang akan
datang, striktur pasar monopoli tidak akan banyak member harapan bagi koperasi.
Selain adanya tuntutan lingkungan ntuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar
yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan. Struktur pasar oligopoly
yang siftanya tidak begitu banyak berbeda dengan monopoli tidak akan dibahas
pada uraian berikutnya.
C. Hubungan
Pasar Dengan Koperasi
1. Hubungan
Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi
Hubungan produsen
dengan pasar tanpa koperasi dapat digambarkan sebgai berikut. Misalnya Produsen
(P) yang menghasilkan kakao akan menjual produksinya ke pasar (Konsumen C).
dalam hal ini Produsen P dan Konsumen C tidak terintegrasi atau tidak saling
mengetahui dengan baik. Oleh sebab itu, peran pedagang (T) adalah sangat
strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak. Hubungan P
dan T diatur menurut mekanisme pasar,
yaitu melalui kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Yang jelas, T adalah pasar
bagi produsen P dan C adalah pasar bagi pedagang T.
2. Hubungan
Produsen Anggota Koperasi dengan Pasar
Menurut konsep
koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai produsen
maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan koperasi. Adanya persamaan
kepentingan ekonomi ini membentuk “hubungan
khusus” antara anggota koperasi dengan perusahaannya yang disebut koperasi.
Sebenarnya
produsen/anggota koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar untuk
menjual produksinya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adnaya
keuntungan ekonomis dan nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan
pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi
pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara sendiri oleh produsen
tersebut. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis
dengan pasar atau konsumen C untuk memasarkan produksi anggotannya.
Dengan demikian,
hubungan ekonomi antara Produsen P dengan perusahaan koperasi tidak lagi
berdasarkan mekanisme pasar, melainkan diatur oleh nilai, norma, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
Tugas koperasi adalah
memaksimumkan pelayanan kepada anggotanya melalui pemasaran produk-produk yang
dihasilkan oleh para anggotanya.
Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik - Arifin Sitio
Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik - Arifin Sitio
0 komentar:
Posting Komentar