Ekonomi Koperasi Bab 5 - Bab 7

BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Dalam setiap perusahaan yang modern ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang diingin dicapai perusahaan tersebut,
yaitu :
·         Sistem keuangan / ekonomi
·         Sistem teknik
·         Sistem organisasi dan personalia
·         Sistem informasi

B.     Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (custumer). Di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebgai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

C.     Tujuan dana nilai perusahaan
Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahan dapat menetukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indicator keberhasilannya, serta  strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
Prof. Willian F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemukan dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, 2nd ed., mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
·       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka
·        Tujuan untuk membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tuuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
·   Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tuuan ini merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan,organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
·      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

D.    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry, baik perusahaan yang bers\gerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain –lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
·   Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurtu teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·  Teori Laba Friksional (frictional theory of profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·   Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
·       Teori Laba Inovasi (innovation theory of Profit). Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
·  Teori Laba Efisiensi Manajerial (managerial efficiency theory of profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

E.     Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengingikan output yang lebih dari industry/ perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber data yang dimiiki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.
Ditinjau dari koperasi,fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pertisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipsinya anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

F.      Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau diperggunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudak diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam akitva lancer perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain. Ditinjau sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancer dikurangi kewajiban lancer. Aktiva lancer adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang-piutang dagang, persediaan barnag, dan uang kas.
Modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Prinsip-prinsip dalam perusahan yang menyebutkan bahwa:
·   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja dan
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi
Pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
·         Modal sendiri
Modal sendiri bersumber dari :
§       Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada kopersi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini bersifat permanen, artinya tidak dapat diabil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§    Dana cadangan, yaitu sejumlah dan ayang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§     Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketigas, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
·         Modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
§   Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§      Koperasi lainnya dan atau amggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
§   Bank dan lembaga keunagan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§    Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
§    Sumber lain yang sah, pinjamna yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

BAB 6
SISA HASIL USAHA
A.    Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
·     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·     SHU setelah dikurangi dana cadsangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuao dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B.     Rumus Pembagain SHU
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1 UU No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modalyang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhdap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterami oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu :
·        SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebgai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·        SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebgai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU KOperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebgai berikut:
§  Cadangan koperasi
§  Jasa anggota
§  Dana karyawan
§  Dana pengurus
§  Dana pendidikan
§  Dana sosial
§  Dana untuk pembangunan lingkungan

SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA  = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA  :           Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     :           Jasa Usaha Anggota
JMA    :           Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
Keterangan :
SHU Pa           :           Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 :           Jasa Usaha Anggota
JMA                :           Jasa Modal Anggota
VA                  :           Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  :           Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    :           Jumlah simpan anggota
TMS                :           Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Prinsip prinsi pembagian SHU sebagai berikut :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebgai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa epartisipasinya kepada koperasinya.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebgai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarkat mitra bisnisnya.

BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
A.    Pengertian dan Struktur Pasar
Pasar diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang dan jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan sifat dan bentuknya,pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2.      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market). Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah :
§  Monopoli
§  Persaingan Monopolistik (monopolistic competition)
§  Oligopoli

B.     Koperasi Dalam Pasar Monopoli
            Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·         Perusahaan penjual atau yang dihasilkan produk hanya satu.
·    Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh    produk lain.
·    Konsumen produk yang monopoli adalah banya, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
·    Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah adalah sulit atau bahkan tidak mungkin.
Berdasarkan cirri-ciri tersebut diatas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional, dan nasional. Dengan titik pandangan dari prospek bisnis yang dimasa yang akan datang, striktur pasar monopoli tidak akan banyak member harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan ntuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan. Struktur pasar oligopoly yang siftanya tidak begitu banyak berbeda dengan monopoli tidak akan dibahas pada uraian berikutnya.

C.     Hubungan Pasar Dengan Koperasi
1.      Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat digambarkan sebgai berikut. Misalnya Produsen (P) yang menghasilkan kakao akan menjual produksinya ke pasar (Konsumen C). dalam hal ini Produsen P dan Konsumen C tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Oleh sebab itu, peran pedagang (T) adalah sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak. Hubungan P dan T diatur menurut mekanisme pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Yang jelas, T adalah pasar bagi produsen P dan C adalah pasar bagi pedagang T.
2.      Hubungan Produsen Anggota Koperasi dengan Pasar
Menurut konsep koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai produsen maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan koperasi. Adanya persamaan kepentingan ekonomi ini membentuk “hubungan khusus” antara anggota koperasi dengan perusahaannya yang disebut koperasi.
Sebenarnya produsen/anggota koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar untuk menjual produksinya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adnaya keuntungan ekonomis dan nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara sendiri oleh produsen tersebut. Selanjutnya koperasilah yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis dengan pasar atau konsumen C untuk memasarkan produksi anggotannya.
Dengan demikian, hubungan ekonomi antara Produsen P dengan perusahaan koperasi tidak lagi berdasarkan mekanisme pasar, melainkan diatur oleh nilai, norma, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
Tugas koperasi adalah memaksimumkan pelayanan kepada anggotanya melalui pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh para anggotanya.

Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik - Arifin Sitio 






0 komentar:



Posting Komentar