KASUS FRAUD SEKTOR PERBANKAN



KASUS FRAUD SEKTOR PERBANKAN
KASUS FRAUD AUDIT PADA BANK BRI UNIT TAPUNG RAYA

A.           PERISTIWA
Pada tanggal 23 Februari 2011, Tim Audit Intern BRI Cabang Bangkinang Ibu Kota Kaupaten Kampar melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau. Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Audit Intern BRI Cabang Bangkinang menemukan transaksi fiktif senilai Rp 1.6 Milyar antar Kantor Cabang BRI Unit Pasir Pengaraian II ke unit Tapung Raya yang dilakukan oleh Kepala Cabang BRI Tapung Raya.
Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas yang tidak seimbang.
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau, Masril, ditahan oleh Kepolisian Resor Kampar karena ia terbukti melakukan transfer fiktif sebesar Rp 1.6 Milyar dan merekayasa dokumen laporan keuangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1.6 Milyar yang berasal dari BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.
Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karena mentransfer uang Rp 1.6 Milyar dan merekayasa laporan pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian)
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.

B.           DESKRIPSI FRAUD
Pada Kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau ini terjadi tindakan kecurangan atau Fraud. Fraud atau kecurangan adalah sebuah kerugian yang dialami oleh tiap perusahaan atau organisasi. Fraud dapat diartikan sebagai kecurangan. Dalam hal ini kecurangan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh sorang karyawan biasa, maupun manajer yang memiliki kedudukan tinggi dalam sebuah organisasi.
Penyebab terjadinya Fraud atau Kecurangan disebabkan oleh 3 faktor yaitu Tekanan, Kesempatan, dan Rasionalisasi. Dalam hal ini, Penulis berpendapat Fraud atau Kecurangan yang terjadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau terjadi karena faktor Kesempatan. Dimana dalam hal ini kesempatan dapat terkait dengan kedudukan seseorang dalam sebuah perusahaan maupun kemampuan atau skill orang yang dimiliki orang tersebut.
Pada kasus ini terdapat kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas yang tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan, adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari BRI Unit Pasir Pangaraian II ke Unit BRI Tapung.diketahui adanya transaksi fiktif sebesar Rp 1.6 Milyar.

C.           MODUS
Modus yang dilakukan pada kasus ini adalah Kepala Cabang BRI Tapung Raya yaitu Masril, melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan transaksi fiktif senilai Rp 1.6 Milyar dengan mentransfer uangnya antar Kantor Cabang BRI Pasir Pengaraian II ke Unit Tampung Raya. Transfer tersebut tidak disertai uangnya. Selain mentransfer uang, Masril juga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha.

D.           TINDAKAN HUKUM
Dalam Kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau, Masril selaku Kepala Cabang BRI Tapung Raya telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun

E.           USULAN PENCEGAHAN
Menurut Penulis hal yang perlu dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau dalam menghadapi kasus ini adalah memperbaiki sistem pengendalian. Dimana mengharuskan perusahaan memiliki 4 hal yaitu:
1)    Menciptakan Lingkungan Pengendalian yang baik
Lingkungan Pengendalian merupakan lingkungan kerja yang diciptakan atau dibentuk oleh perusahaan bagi para karyawan. Unsur – unsur lingkungan pengendalian meliputi hal – hal berikut:
·         Peran dan contoh manajemen
·         Komunikasi manajemen
·         Perekrutan yang tepat
·         Struktur organisasi yang jelas
·         Internal audit perusahaan yang efektif
2)    Arus komunikasi dan Informasi yang baik
Setiap fraud pasti meliputi tindakan kecurangan, menyembunyikan kecurangan, dan konversi. Sistem akuntansi yang baik dapat menyediakan jejak audit yang dapat membantu fraud ditemukan dan mempersulit penyembunyian. Sistem akuntansi yang baik harus memastikan bahwa transaksi yang tercatat mencakup kriteria berikut:
·         Sah
·         Diotorisasi dengan benar
·         Lengkap
·         Diklasifikasikan dengan benar
·         Dilaporkan pada periode yang benar
·         Dinilai dengan benar
·         Diikhtisarkan dengan benar
3)    Aktivitas atau prosedur pengendalian yang baik
Agar perilaku karyawan sesuai dengan apa yang diinginkan perusahaan, dan membantu perusahaan dalam mencapai tujuan, diperlukan lima prosedur pengendalian yang utama:
·         Pemisahan tugas atau pengawasan ganda
·         Sistem otorisasi
·         Pengecekan independen
·         Pengamanan fisik
·         Dokumen dan pencatatan
Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller yang memproses.
Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas, Cash Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
4)    Pengawasan yang baik
Pengawasan yang baik pada setiap bagian dalam perusahaan merupakan hal yang efektif dalam mengurangi tindakan fraud atau kecurangan. Menurut Penulis semakin baik sebuah pengawasan maka semakin kecil kemungkinan terjadi kesalahan-kesalahan dalam sebuah sistem.

Sumber:

0 komentar:



Posting Komentar