KASUS
FRAUD SEKTOR PERBANKAN
KASUS
FRAUD AUDIT PADA BANK BRI UNIT TAPUNG RAYA
A.
PERISTIWA
Pada
tanggal 23 Februari 2011, Tim Audit Intern BRI Cabang Bangkinang Ibu Kota
Kaupaten Kampar melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung Raya, Kabupaten
Kampar, Riau. Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Audit Intern BRI Cabang Bangkinang
menemukan transaksi fiktif senilai Rp 1.6 Milyar antar Kantor Cabang BRI Unit
Pasir Pengaraian II ke unit Tapung Raya yang dilakukan oleh Kepala Cabang BRI
Tapung Raya.
Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah
saldo neraca dengan kas yang tidak seimbang.
Kepala
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau, Masril,
ditahan oleh Kepolisian Resor Kampar karena ia terbukti melakukan transfer
fiktif sebesar Rp 1.6 Milyar dan merekayasa dokumen laporan keuangan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi
gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1.6 Milyar yang berasal dari BRI
Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang
dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.
Kapolres
Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala BRI Tapung
Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karena
mentransfer uang Rp 1.6 Milyar dan merekayasa laporan pembukuan atau laporan
maupun dokumen kegiatan usaha. Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI
Cabang Bangkinang dan Rustian)
Polres
Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta
melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka
dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Martha
pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun
dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP
Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
B.
DESKRIPSI FRAUD
Pada
Kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau
ini terjadi tindakan kecurangan atau Fraud. Fraud atau kecurangan adalah sebuah
kerugian yang dialami oleh tiap perusahaan atau organisasi. Fraud dapat
diartikan sebagai kecurangan. Dalam hal ini kecurangan dapat dilakukan oleh
siapa saja, baik oleh sorang karyawan biasa, maupun manajer yang memiliki
kedudukan tinggi dalam sebuah organisasi.
Penyebab
terjadinya Fraud atau Kecurangan disebabkan oleh 3 faktor yaitu Tekanan,
Kesempatan, dan Rasionalisasi. Dalam hal ini, Penulis berpendapat Fraud atau
Kecurangan yang terjadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya,
Kabupaten Kampar, Riau terjadi karena faktor Kesempatan. Dimana dalam hal ini
kesempatan dapat terkait dengan kedudukan seseorang dalam sebuah perusahaan maupun
kemampuan atau skill orang yang dimiliki orang tersebut.
Pada
kasus ini terdapat kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas yang tidak
seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan, adanya pembukaan setoran kas sebanyak
Rp1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari BRI Unit Pasir
Pangaraian II ke Unit BRI Tapung.diketahui adanya transaksi fiktif sebesar Rp
1.6 Milyar.
C.
MODUS
Modus yang dilakukan pada
kasus ini adalah Kepala Cabang BRI Tapung Raya yaitu Masril, melakukan
penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan transaksi fiktif senilai Rp
1.6 Milyar dengan mentransfer uangnya antar Kantor Cabang BRI Pasir Pengaraian
II ke Unit Tampung Raya. Transfer tersebut tidak disertai uangnya. Selain mentransfer
uang, Masril juga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan
maupun dokumen kegiatan usaha.
D.
TINDAKAN HUKUM
Dalam
Kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau,
Masril selaku Kepala Cabang BRI Tapung Raya telah melakukan tindak pidana
membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan
maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49
ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun
E.
USULAN PENCEGAHAN
Menurut Penulis hal yang perlu dilakukan oleh Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau dalam menghadapi
kasus ini adalah memperbaiki sistem pengendalian. Dimana mengharuskan
perusahaan memiliki 4 hal yaitu:
1) Menciptakan Lingkungan Pengendalian yang baik
Lingkungan
Pengendalian merupakan lingkungan kerja yang diciptakan atau dibentuk oleh
perusahaan bagi para karyawan. Unsur – unsur lingkungan pengendalian meliputi
hal – hal berikut:
·
Peran dan contoh
manajemen
·
Komunikasi manajemen
·
Perekrutan yang tepat
·
Struktur organisasi
yang jelas
·
Internal audit
perusahaan yang efektif
2) Arus komunikasi dan Informasi yang baik
Setiap
fraud pasti meliputi tindakan kecurangan, menyembunyikan kecurangan, dan
konversi. Sistem akuntansi yang baik dapat menyediakan jejak audit yang dapat
membantu fraud ditemukan dan mempersulit penyembunyian. Sistem akuntansi yang baik
harus memastikan bahwa transaksi yang tercatat mencakup kriteria berikut:
·
Sah
·
Diotorisasi dengan
benar
·
Lengkap
·
Diklasifikasikan dengan
benar
·
Dilaporkan pada periode
yang benar
·
Dinilai dengan benar
·
Diikhtisarkan dengan
benar
3) Aktivitas atau prosedur pengendalian yang baik
Agar
perilaku karyawan sesuai dengan apa yang diinginkan perusahaan, dan membantu
perusahaan dalam mencapai tujuan, diperlukan lima prosedur pengendalian yang
utama:
·
Pemisahan tugas atau
pengawasan ganda
·
Sistem otorisasi
·
Pengecekan independen
·
Pengamanan fisik
·
Dokumen dan pencatatan
Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan
dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi
cap identifikasiteller yang memproses.
Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi
dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas, Cash Register (daftar
persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
4) Pengawasan yang baik
Pengawasan
yang baik pada setiap bagian dalam perusahaan merupakan hal yang efektif dalam
mengurangi tindakan fraud atau kecurangan. Menurut Penulis semakin baik sebuah
pengawasan maka semakin kecil kemungkinan terjadi kesalahan-kesalahan dalam
sebuah sistem.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar