Ekonomi Koperasi Bab 1- Bab 4

BAB 1
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
A.     Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi dua yaitu :
1.      Konsep koperasi barat
Ø  Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Ø  Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlisan untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Ø  Dampak koperasi secara tidak langsung adalah :
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.      Konsep koperasi sosialis
Ø Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Ø Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Ø Koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Ø Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Konsep koperasi negara berkembang
Ø  Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Ø  Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang tujuannya adalah meningkatkan kodisi sosial ekonomi anggotanya.

B.     Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Ø  Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3 :
·         Liberalisme / kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Ø  Aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

C.     Keterkaitan ideology, sistem perekonomian, dan aliran koperasi




Ideologi
Sistem perekonomian
Aliran koperasi
Liberalisme / kapitalisme
Sistem ekonomi bebas / liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran  (Commonwealth)

D.     Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1.      Aliran Yardstick
2.      Aliran Sosialis
3.      Aliran persemakmuran
Aliran Koperasi
Peranan Koperasi
Hubungan dengan pemerintah
Aliran Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negative yang dapat ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisai koperasi di masyarakat.
Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak koletif
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi todak mempunyai otonomi
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekenomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi teteap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggng jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah tengah masyarakat

E.      Sejarah Perkembangan Koperasi
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
·         Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
·         Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
·         Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
·         Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
·         Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
  
2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa
·         Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
·         Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
·         Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.


BAB 2
PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.     Koperasi, Gotong Royong dan Tolong - Menolong
Ø  Koperasi mengandung makana “kerja sama”, koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Ø  Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand)
Ø  Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)      Fungsi sosial yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
b)      Fungsi ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
c)      Fungsi politik, yaitu cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai  hukum dan peraturan.
d)      Fungsi etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka. 
B.     Pengertian Koperasi
Ø  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a)      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b)      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Ø  Definisi ILO (International Labour Organization)
·         Definisi ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
a)        Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
b)        Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
c)        Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
d)        Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
e)        Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
f)         Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Ø  Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Ø  Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Ø  Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Ø  Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Ø  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

C.     Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
a.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.         Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D.     Prinsip-Prinsip Koperasi.
1.      Prinsip Munker
Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2.      Prinsip Rochdaleantara
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.      Netral dengan politik dan agama.
3.      Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.       Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
4.      Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d.      SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e.       Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
f.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
6.      Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerja sama antar koperasi
7.      Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
 Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di  Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.       Kerja sama antar koperasi



BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A.     Perangkat organisasi
Ø  James A.F Stonner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Ø  Pengorganisasian (organizing) adalah pekerjaan untuk mengkoordinasaikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi.
Ø  Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan anter komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan yang menunujukan hierarki organisasi dan stuktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.

B.     Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Ø  Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pasa tujuan.
Kriteria
Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
Ø  Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai milik dan konsumen akhir
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat. 
C.     Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Ø  Identifikasi Ciri Khusus :
a.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø  Organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a.     Anggota Koperasi
b.     Badan Usaha Koperasi
c.     Organisasi Koperasi 
D.     Struktur di Di Indonesia :
Ø  Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Ø  Stuktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
a.       Rapat Anggota
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Dalam pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yg menyebutkan bahwa, Rapat anggota menetapkan :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o   Pembagian sisa hasil usaha
o   Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
b.      Pengurus
·         Pasal 30 merinci tugas dan wewewnang pengurus koperasi :
o   Pengurus bertugas :
v  Mengelola koperasi dan usahanya
v  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
v  Menyelenggaran Rapat Anggota
v  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
o   Pengurus berwenang
v  Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
v  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam angaran dasar, dan
v  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan rapat anggota
c.       Pengawas
·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
·         Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 ayat 1 :
o   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
d.      Pengelola
·         Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. 
E.      Manjaemen Koperasi
Ø  Manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajamen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Ø  A.H. Gophar mengaakan bahwa manjemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandag, yiatu organisasi, proses, dan gaya.
Ø  Dari sudut padang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur : anggota, pengurus, dan karyawan.
Ø  Terakhir, ditinjau dari sudut pandang gaya manjemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengandalikan manajemen perusahaannya.
Bab 4
Tata Cara Pendirian Koperasi

A.     Tahapan pendirian koperasi
v  Pada pasal 6 no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, disebutkan koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
B.     Rincian persyaratan pembentukan koperasi
v  Menurtu UU No.25 Tahun 1992 Tentang Penrkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a)      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
b)      Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
c)      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
d)      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e)      Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berkut ini :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai saksi
C.     Langkah-langkah mendirikan koperasi
1.    Dasar pembentukan
Ø  Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
Ø  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
Ø  Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatana usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Ø  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksankaan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
2.      Persiapan pembentukan koperasi
Ø  Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari penjabat Departemen KOperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah.
Ø  Sangat baik jika dilakukan pendiidkan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
Ø  Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesasdaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
3.      Rapat pembentukan
Ø  Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tesebut diatas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
Ø  Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang panjabat/petugas departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan ujuan pendirian koperasi tercapau.
Ø  Rapat membicarakan hal yang berkaitan tentang pembentukan koperasi, antara lain:
·         Tujuan pendirian koperasi
·         Usaha yang hendak dijalankan
·         Penerimaan dan pesyaratan keanggotaan dan le[engurusan
·         Penyusunan anggaran dasar
·         Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan simpanan
·         Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
Ø Penyusunan Ad/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
Ø Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencan kerja serta pemilihan pengurus oleh rapat untuk mendatangani AD serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepada yang berwenang.
4.      Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
Ø  Para pendiri (atau yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan mengengah (PKM) yang bertempat tinggal di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris JEnderal bagi koperasi primer/sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa provinsi sesuai dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
Ø  Pemintaan pengesahan diajukan dengan lam[iran :
·         Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup.
·         Berita acara rapat pembentukan
·         Surat buku penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
·         Pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan buku sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani.
·         Setelah menerima surat permohonantersebut, Pejabat Koperasi setempatsegera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepala pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan.
·         Jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperto yang telah ditentukan, maka Pejabat Koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi stetelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna. 
D.     Dasar – dasar pembentukan koperasi
Dasar-dasar pembentukan koperasi mencangkup beberapa hal yaitu:
Ø  Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya
Ø  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan Undang Undang sebelumnya, yaitu Undang Undang Nomor 179 Tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut Undang Undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang Undang No.79 Tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah peraturan pemerintah No.60 Tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti :
1)      Menumbuhkan koperasi dalam segala sector perekonomian
2)      Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi
3)      Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi
4)      Memberikan pengasahan badan hokum kepada koperasi
Ø  Undang Undang RI No.14 Tahun 1965. Dengan UU ini pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat
Ø  Undang Undang No. 12 Tahun 1967. UU tersebut merupakan pelaksanaan ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan dibidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali pada fungsi semula,  yaitu alat perjuangan ekonomi yang mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang Undang ini telah diganti oleh Undang Undang No.25 Tahun 1992 pada tanggal 21 Oktoober 1992.
E.      Persiapan pembentukan koperasi
Sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan koperasi, yaitu:
1.      Persiapan Mental, dalam arti :
·         Memupuk pengetahuan para calonanggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·         Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
·         Memupukkepercayaan mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2.      Persiapan Organisasi dan Administrasi
·         Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi.
·         Mempersiapkan konsep anggaran koperasi
·         Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang dan beminat menjadi anggota, tokoh tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan pejabat koperasi setempat.
·         Mempersiapkan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat.
·         Mempersiapkan notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya.
3.      Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat pembentukan koperasi dinyatakan sah, bila dihadiri minimal 20 peminat, dimana masing masing telah memiliki pengertian yang dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk berkoperasi, tanpa adanya paksaan atau ikut ikutan.
4.      Peranan penjabat koperasi setempat diundang untuk memberikan pengarahan , membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk petunjuk, penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi.
5.      Materi yang dibahas dalam rapat ialah :
·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Usaha usaha yang hendak dijalankan
·         Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
·         Penyusunan anggaran dasar
·         Penetapan modal awal
·         Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP)
F.      Badan Hukum Koperasi
·         Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hokum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, koperasi bisa mempunyai kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya,
·         Undang undang mengenai perkoperasian yang menjadi acuan pendirian Badan Hukum koperasi adalah Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang penkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang Undang No.17 Tahun 2012 yangbaru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi  dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya keputusan Menteri No.98 Tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
·         Kini dengan UU No.17 tersebut koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu:
a)      Koperasi produsen
b)      Koperasi produsen
c)      Koperasi jasa
d)      Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu koperasi primer dimana anggotanya orang perorang dan koperasi sekunder yang anggotanya minimal 3 badan hukum koperasi.
·         Skala koperasi dibagi menjadi:
a)      Koperasi skala nasional, dimana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 provinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang dandalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
b)      Koperasi skala kabupaten/kotamadya, dimana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten/kotamadya. Pengesahannya Badan Hukumnyajuga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri .
Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik - Arifin Sitio 

0 komentar:



Posting Komentar