BAB 1
Konsep, Aliran, dan Sejarah
Koperasi
A. Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi dua yaitu
:
1.
Konsep
koperasi barat
Ø
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlisan untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Ø
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah :
·
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep
koperasi sosialis
Ø
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Ø
Koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan.
Ø
Koperasi
ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan
untuk mencapai tujuan sosial politik.
Ø
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Ø
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Ø
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang tujuannya adalah meningkatkan kodisi sosial ekonomi anggotanya.
B. Latar belakang timbulnya aliran
koperasi
Ø
Secara
garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3
:
·
Liberalisme
/ kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalisme maupun sosialisme
Ø
Aliran
koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian
yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
C. Keterkaitan ideology, sistem
perekonomian, dan aliran koperasi
Ideologi
|
Sistem
perekonomian
|
Aliran
koperasi
|
Liberalisme
/ kapitalisme
|
Sistem
ekonomi bebas / liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
ekonomi sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk liberalism dan sosialisme
|
Sistem
ekonomi campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
D. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1.
Aliran
Yardstick
2.
Aliran
Sosialis
3.
Aliran
persemakmuran
Aliran
Koperasi
|
Peranan
Koperasi
|
Hubungan
dengan pemerintah
|
Aliran
Yardstick
|
Koperasi
berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak
negative yang dapat ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan
gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak
campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisai koperasi di masyarakat.
|
Sosialis
|
Koperasi
berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak
koletif
|
Koperasi
merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi
todak mempunyai otonomi
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekenomian masyarakat
|
Hubungan
koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi teteap mempunyai otonomi, dan pemerintah
mempunyai tanggng jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah tengah
masyarakat
|
E. Sejarah Perkembangan Koperasi
1.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri.
·
Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
·
Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
·
Pada
tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
·
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
2.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesa
·
Sudah
sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
·
Sejarah
perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
·
Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil
seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga
dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia
harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha
bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia,
yaitu gotong royong.
BAB 2
PENGERTIAN
dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Koperasi, Gotong Royong dan
Tolong - Menolong
Ø
Koperasi
mengandung makana “kerja sama”, koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”.
Ø
Ada
juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian
koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand)
Ø
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)
Fungsi
sosial yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
b)
Fungsi
ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja
dalam masyarakat.
c)
Fungsi
politik, yaitu cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui
berbagai hukum dan peraturan.
d)
Fungsi
etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah
hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
B.
Pengertian
Koperasi
Ø
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a)
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b)
Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Ø
Definisi
ILO (International Labour Organization)
·
Definisi
ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
a)
Perkumpulan
orang-orang ( association of persos).
b)
Penggabungan
berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
c)
Pencapaian
tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
d)
Koperasi
adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
e)
Kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the
capital required).
f)
Menerima
resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and
benefits of the undertake).
Ø
Definisi
Chaciago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Ø
Definisi
Dooren
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Ø
Definisi
Hatta
Moh.
Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’.”
Ø
Definisi
Munker
Koperasi
adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
Ø
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
C. Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi
berdasarkan UU No.25/1992 :
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b.
Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Bersusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Prinsip-Prinsip Koperasi.
1.
Prinsip
Munker
Prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2.
Prinsip
Rochdaleantara
a.
Pengawasan
secara demokratis
b.
Keanggotaan
yang terbuka
c.
Bunga
atas modal dibatasi
d.
Pembagian
SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
f.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.
Netral
dengan politik dan agama.
3.
Prinsip
Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen sebagai berikut :
a.
Swadaya
b.
Daerah
kerja terbatas
c.
SHU
untuk cadangan
d.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha
hanya kepada anggota
g.
Keanggotanya
atas dasar watak, bukan uang.
4.
Prinsip
Schuzle
Inti
prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota saja.
5.
Prinsip
ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang
ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
a.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d.
SHU
adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing.
e.
Semua
koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
f.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, mapun internasional.
6.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat
ini adalah sebagai berikut :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d.
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerja
sama antar koperasi
7.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU
No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia
saat ini adalah sebagai berikut :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d.
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerja
sama antar koperasi
BAB
3
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
A. Perangkat organisasi
Ø
James
A.F Stonner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Ø
Pengorganisasian
(organizing) adalah pekerjaan untuk
mengkoordinasaikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi.
Ø
Struktur
organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan anter komponen dan
antar posisi dalam suatu perusahaan yang menunujukan hierarki organisasi dan
stuktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
B. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Ø
Menurut
Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pasa tujuan.
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial
|
Hubungan terhadap lingkungan
|
Suatu sistem yang terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi
pada tujuan
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
Ø
Sub-sub
sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai milik dan konsumen akhir
·
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok (supplier).
·
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
C.
Menurut
Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan.
Ø
Identifikasi
Ciri Khusus :
a.
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø
Organisasi
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a.
Anggota
Koperasi
b.
Badan
Usaha Koperasi
c.
Organisasi
Koperasi
D.
Struktur
di Di Indonesia :
Ø
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Ø
Stuktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu:
a.
Rapat
Anggota
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Dalam
pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yg menyebutkan bahwa, Rapat
anggota menetapkan :
o
Penetapan
Anggaran Dasar
o
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
o
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o
Pembagian
sisa hasil usaha
o
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
b.
Pengurus
·
Pasal
30 merinci tugas dan wewewnang pengurus koperasi :
o
Pengurus
bertugas :
v
Mengelola
koperasi dan usahanya
v
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
v
Menyelenggaran
Rapat Anggota
v
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
o
Pengurus
berwenang
v
Mewakili
koperasi di dalam dan diluar pengadilan
v
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam angaran dasar, dan
v
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabanya dan keputusan rapat anggota
c.
Pengawas
·
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
·
Menurut
UU 25 Th. 1992 pasal 39 ayat 1 :
o
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
d.
Pengelola
·
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.
E.
Manjaemen
Koperasi
Ø
Manajemen
koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajamen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen
koperasi.
Ø
A.H.
Gophar mengaakan bahwa manjemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga
sudut pandag, yiatu organisasi, proses,
dan gaya.
Ø
Dari
sudut padang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur : anggota, pengurus, dan
karyawan.
Ø
Terakhir,
ditinjau dari sudut pandang gaya manjemen
(management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif dimana
posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam
mengandalikan manajemen perusahaannya.
Bab 4
Tata
Cara Pendirian Koperasi
A.
Tahapan
pendirian koperasi
v
Pada
pasal 6 no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, disebutkan koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
B.
Rincian
persyaratan pembentukan koperasi
v
Menurtu
UU No.25 Tahun 1992 Tentang Penrkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8,
rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a)
Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koperasi sekunder).
b)
Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
c)
Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
d)
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e)
Anggaran
dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berkut ini :
·
Daftar
nama pendiri
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai rapat anggota
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai saksi
C.
Langkah-langkah
mendirikan koperasi
1.
Dasar
pembentukan
Ø
Orang-orang
yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama.
Ø
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
Ø
Modal
sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatana usaha yang akan dilaksanakan,
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
Ø
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksankaan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
2.
Persiapan
pembentukan koperasi
Ø
Orang-orang
yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan
dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari penjabat Departemen KOperasi, Pengusaha
Kecil, dan Menengah.
Ø
Sangat
baik jika dilakukan pendiidkan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau
seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
Ø
Setelah
dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesasdaran
mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat
mengadakan rapat pembentukan.
3.
Rapat
pembentukan
Ø
Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tesebut diatas paling sedikit 20
orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
Ø
Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang panjabat/petugas
departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta
memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan ujuan
pendirian koperasi tercapau.
Ø
Rapat
membicarakan hal yang berkaitan tentang pembentukan koperasi, antara lain:
·
Tujuan
pendirian koperasi
·
Usaha
yang hendak dijalankan
·
Penerimaan
dan pesyaratan keanggotaan dan le[engurusan
·
Penyusunan
anggaran dasar
·
Menetapkan
modal awal yang terdiri dari simpanan simpanan
·
Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa koperasi
Ø
Penyusunan
Ad/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada.
Ø
Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal
awal, rencan kerja serta pemilihan pengurus oleh rapat untuk mendatangani AD
serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepada yang
berwenang.
4.
Pengajuan
permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
Ø
Para
pendiri (atau yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum
kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan mengengah (PKM)
yang bertempat tinggal di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada
Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris JEnderal bagi koperasi
primer/sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa provinsi sesuai
dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
Ø
Pemintaan
pengesahan diajukan dengan lam[iran :
·
Dua
rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup.
·
Berita
acara rapat pembentukan
·
Surat
buku penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
·
Pengurus
harus telah menyediakan dan mengisi buku Daftar
Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan buku sahnya keanggotaan dan
kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani.
·
Setelah
menerima surat permohonantersebut, Pejabat Koperasi setempatsegera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal, kepala pendiri/pengurus koperasi yang
bersangkutan.
·
Jika
surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperto
yang telah ditentukan, maka Pejabat Koperasi berhak untuk memberikan surat
tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk
diajukan lagi stetelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran
yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
D.
Dasar
– dasar pembentukan koperasi
Dasar-dasar
pembentukan koperasi mencangkup beberapa hal yaitu:
Ø
Undang
Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya
Ø
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan
Undang Undang sebelumnya, yaitu Undang Undang Nomor 179 Tahun 1949 yang hanya
mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut Undang
Undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan
penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi.
Dengan Undang Undang No.79 Tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan
menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun,
dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya
kepada Undang Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah peraturan pemerintah No.60
Tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina
pertumbuhan koperasi, seperti :
1)
Menumbuhkan
koperasi dalam segala sector perekonomian
2)
Meningkatkan
pengawasan dan bimbingan pada koperasi
3)
Memberikan
bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi
4)
Memberikan
pengasahan badan hokum kepada koperasi
Ø
Undang
Undang RI No.14 Tahun 1965. Dengan UU ini pertumbuhan koperasi tidak sesuai
dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk
memperbaiki perekonomian rakyat
Ø
Undang
Undang No. 12 Tahun 1967. UU tersebut merupakan pelaksanaan ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan dibidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali pada fungsi semula, yaitu alat
perjuangan ekonomi yang mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang Undang ini
telah diganti oleh Undang Undang No.25 Tahun 1992 pada tanggal 21 Oktoober
1992.
E.
Persiapan
pembentukan koperasi
Sesuatu
yang diperlukan untuk mendirikan koperasi, yaitu:
1.
Persiapan
Mental, dalam arti :
·
Memupuk
pengetahuan para calonanggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar
koperasi.
·
Memupuk
kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
·
Memupukkepercayaan
mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2.
Persiapan
Organisasi dan Administrasi
·
Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi.
·
Mempersiapkan
konsep anggaran koperasi
·
Mempersiapkan
undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang
dan beminat menjadi anggota, tokoh tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan
pejabat koperasi setempat.
·
Mempersiapkan
tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat.
·
Mempersiapkan
notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya.
3.
Penyelenggaraan
Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat pembentukan koperasi
dinyatakan sah, bila dihadiri minimal 20 peminat, dimana masing masing telah
memiliki pengertian yang dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk berkoperasi,
tanpa adanya paksaan atau ikut ikutan.
4.
Peranan
penjabat koperasi setempat diundang untuk memberikan pengarahan , membantu
kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk petunjuk, penjelasan dan
dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi.
5.
Materi
yang dibahas dalam rapat ialah :
·
Tujuan
mendirikan koperasi
·
Usaha
usaha yang hendak dijalankan
·
Penerimaan
dan persyaratan anggota pengurus
·
Penyusunan
anggaran dasar
·
Penetapan
modal awal
·
Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa (BP)
F.
Badan
Hukum Koperasi
·
Koperasi
adalah badan usaha yang berbadan hokum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang
gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa,
koperasi bisa mempunyai kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan,
hanya saja koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk
anggotanya,
·
Undang
undang mengenai perkoperasian yang menjadi acuan pendirian Badan Hukum koperasi
adalah Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang penkoperasian, kini dihapuskan
dengan munculnya Undang Undang No.17 Tahun 2012 yangbaru. Dahulu Anggaran Dasar
Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian
Koperasi, tetapi sejak adanya keputusan Menteri No.98 Tahun 2004, tugas
tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta
Koperasi.
·
Kini
dengan UU No.17 tersebut koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal atau
banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan
satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang
efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu:
a)
Koperasi
produsen
b)
Koperasi
produsen
c)
Koperasi
jasa
d)
Koperasi
simpan pinjam
·
Koperasi
hanya terdapat dua jenjang, yaitu koperasi primer dimana anggotanya orang
perorang dan koperasi sekunder yang anggotanya minimal 3 badan hukum koperasi.
·
Skala
koperasi dibagi menjadi:
a)
Koperasi
skala nasional, dimana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 provinsi dan
memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang dandalam pembentukannya boleh
diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh
Menteri Koperasi.
b)
Koperasi
skala kabupaten/kotamadya, dimana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya
terdapat di satu kabupaten/kotamadya. Pengesahannya Badan Hukumnyajuga
dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri .
Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik - Arifin Sitio
0 komentar:
Posting Komentar