BERITA 1 :
KPPU Cium Adanya Praktik Kartel dalam Distribusi Daging
Liputan6.com,
Jakarta - Melonjaknya harga daging sapi di pasar-pasar tradisional mendapat
perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam keterangan
tertulis, KPPU menyatakan bahwa dengan harga daging sapi yang bertengger pada
kisaran Rp 120 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 130 ribu per kg seperti saat
ini,
menandakan bahwa tataniaga daging telah memperkuat kekuatan pasar pelaku
usaha yang berada di jejaring distribusi daging.
Padahal
dalam konteks tataniaga, pasokan daging hanya boleh sama dengan permintaan.
Tidak diperbolehkan pasokan melebihi permintaan karena dikhawatirkan
menyebabkan harga jatuh yang merugikan peternak.
"Dalam
konteks seperti ini, maka pasar sesungguhnya tidak bekerja," ungkap
keterangan tertulis tersebut di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
KPPU
melihat, mekanisme distribusi yang berlangsung saat ini hanyalah penyaluran
dari tempat produksi ke pasar. Sehingga dalam konteks ini, maka pelaku usaha di
jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka, sehingga
mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. "Dengan model
seperti ini, maka potensi terjadinya kartel sangat besar," ungkap KPPU.
Namun
untuk mengatasi masalah ini, KPPU menilai dapat dilakukan dengan cara
intervensi dari pemerintah. Pemerintah harus konsisten dengan melakukan
tataniaga secara utuh.
"Apabila
sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah
juga harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan
konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar," jelas
KPPU.
Sebelumnya,
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan
pemerintah harus segera menelusuri lonjakan harga daging sapi yang ini.
Lantaran harga daging sapi tinggi tersebut bisa saja disebabkan oleh aksi oknum
pedagang besar dan importir yang selama ini mengendalikan harga.
"Gonjang-ganjing
harga daging sapi, patut diduga dengan kuat karena ulah pedagang besar dan
importir, agar pemerintah menambah kuota impor sapi," ujar Tulus di
Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Menurut
dia, kenaikan harga ini bisa saja disebabkan aksi oknum pedagang besar dan
importir yang sengaja menahan stok sapi dan daging yang bisa distribusikan ke
pasaran dengan tujuan-tujuan tertentu.
"Bahkan
sengaja menimbunnya. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pedagang besar
dan importir, yang patut diduga memainkan harga dan pasokan daging sapi,"
kata dia.
Terlebih
lagi, lanjut Tulus, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan harga daging di
tingkat peternak atau penggemuk (feetlotter) hanya sebesar Rp 40 ribu ribu per
kg. Namun begitu sampai ke tangan konsumen sebesar Rp 90 ribu dalam keadaan
normal bahkan saat ini mencapai Rp 140 ribu per kg.
"Pemerintah
harus membongkar penggelembungan harga daging sapi impor, yang kata Mentan
harga asalnya hanya Rp 35 ribu-Rp 40 ribu per kg. Kenapa harga ditangan
konsumen (dalam kondisi normal), mencapai Rp 80 ribu-90 ribu per kg? Ini jelas
ada supplay chain yang tidak beres," tegas dia.
Solusi
ke depannya agar hal-hal seperti ini tidak kembali terulang yaitu Indonesia
harus terbebas dari impor sapi dan daging. Menurut Tulus, pemerintah harus
memberdayakan para peternak lokal agar mampu menyediakan daging untuk kebutuhan
nasional.
"Peternak
sapi lokal harus diberikan berbagai insentif atau subsidi, agar lebih
produktif. Sehingga kita tidak perlu impor dan mampu berdaulat daging sapi.
Tanpa subsidi dan insentif pada peternak sapi lokal, maka kita akan terus
bergantung pada daging sapi impor," kata Tulus. (Dny/Gdn).
Sumber
: http://bisnis.liputan6.com/read/2291429/kppu-cium-adanya-praktik-kartel-dalam-distribusi-daging
BERITA 2 :
KPPU Umumkan Pemeriksaan Kartel Daging Sapi
Jakarta
-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mengumumkan putusan
persidangan kasus dugaan kartel daging sapi. Pembacaan putusan dilakukan
setelah lembaga anti persaingan usaha ini melakukan pemeriksaan lanjutan selama
120 hari.
Dari
keterangan resmi KPPU, majelis komisi yang akan membacakan putusan dipimpin
oleh Chandra Setiawan pada pukul 14.30 WIB di kantor KPPU, Jalan Juanda,
Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
"Majelis
komisi tengah mempersiapkan putusan terkait dugaan kartel perdagangan sapi
untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi
Rauf dalam keterangannya.
Syarkawi
menuturkan, proses pemeriksaan pada perusahaan penggemukan sapi atau feedloter
yang dilakukan sejak September 2015, dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan
sebanyak 32 perusahaan.
"Ini
diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring
terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai terlapor,"
jelas Syarkawi.
"Terlapor
diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di
Jabodetabek," tambahnya lagi.
0 komentar:
Posting Komentar