PENGERTIAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Label:
aspek hukum dalam ekonomi
- Sabtu, 19 Maret 2016
Langganan:
Postingan (Atom)